Ini Jenis dan Ketentuan Cuti Tahunan Bagi ASN Pemprov Banten
BKD Banten - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hak oleh negara untuk mengajukan cuti dengan ketentuan telah bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus menerus. Ketentuan tersebut tertuang dalam: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cu....