Frequently Asked Questions (PPPK Tenaga Kesehatan)


Kriteria pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan termasuk tenaga kesehatan non-ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eks THK II adalah tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah sebelum adanya aturan baru tentang tenaga honorer.

Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN pada tahun 2023 tidak perlu membuat akun baru. Mereka dapat menggunakan akun yang sudah ada untuk mendaftar di tahun 2024.


Share this Post