Layanan Perceraian
Laman ini diperuntukkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang akan mengajukan proses permohonan izin perceraian.
Bagi ASN yang akan mengajukan izin perceraian, terlebih dahulu dapat menghubungi Admin Kepegawaian pada Perangkat Daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi dan memastikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
Selanjutnya, Admin Kepegawaian Perangkat Daerah menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan izin perceraian kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten secara daring (online) melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan pengiriman.
