Catat, Ini Jadwal dan Mekanisme Usul Perpanjangan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Banten

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten - Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengeluarkan surat edaran Usulan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Terdapat 9 poin yang harus ditempuh bagi perangkat daerah, yang hendak mengusulkan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Hal ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi kepegawaian dan kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu 2026.

Berikut ini poin yang ada di surat usulan:

1. Ketentuan ini hanya dikhususkan untuk 4.630 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang akan berakhir masa perjanjian kerjanya pada  01 Oktober 2026 dan 01 November 2026.

2. PPPK Paruh Waktu hanya dapat diusulkan untuk memperoleh perpanjangan perjanjian kerja apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut: a. Diusulkan Perpanjangan oleh Kepala Perangkat Daerah; b. memperoleh hasil evaluasi/penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat paling rendah “Baik” pada periode penilaian tahun 2025; c. memperoleh Surat Rekomendasi Perpanjangan dari atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja, sesuai dengan format yang disediakan ; dan d. tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perpanjangan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan bermeterai cukup, sesuai format yang disediakan.

3. Penyusunan dokumen usulan perpanjangan dilakukan secara berjenjang. Surat Rekomendasi Perpanjangan dari atasan langsung menjadi dasar bagi Kepala Perangkat Daerah dalam menerbitkan SPTJM. Dalam SPTJM tersebut, Kepala Perangkat Daerah mencantumkan secara lengkap PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dan yang tidak diusulkan, menjamin kebenaran data dan dokumen, serta memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dicantumkan dalam daftar PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Tabel B SPTJM;

5. Terhadap PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Kepala Perangkat Daerah wajib mengusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja kepada BKD Provinsi Banten untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Kepala Perangkat Daerah menugaskan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian/ Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah masing-masing untuk membuat Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2026 sesuai format yang dapat diunduh pada link berikut  https://bit.ly/4cmH89r.

7. Mengingat terbatasnya waktu penyelesaian seluruh tahapan sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja, dimohon agar Bapak/Ibu memberikan perhatian dan memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat, tertib, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan;

8. Surat usul perpanjangan perjanjian kerja dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu dari Kepala Perangkat Daerah diterima BKD Provinsi Banten paling lambat tanggal 18 September 2026;

9. Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu hanya memperpanjang masa berlaku hubungan perjanjian kerja dan tidak mengubah substansi Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Perjanjian Kerja. (Humas)


Share this Post