7 PNS Pemprov Banten Ikut Uji Kompetensi Kenaikan dan Perpindahan Jabatan Fungsional
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten – Sebanyak 7 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom), sebagai salah satu syarat dalam proses kenaikan jenjang jabatan maupun perpindahan jabatan ke jabatan fungsional.
Kepala Bidang Pengembangan ASN BKD Provinsi Banten, Mushafiyah menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi diawali dengan tahapan pra-uji kompetensi. Setelah itu, peserta mengikuti tes kemampuan teknis yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
“Setelah dilakukan pra-uji kompetensi, tahapan selanjutnya adalah tes kemampuan teknis. Kemudian peserta akan mengikuti tes kemampuan manajerial, sosial kultural, dan wawancara,” katanya.
Ia menyebutkan, uji kompetensi diikuti oleh tujuh peserta yang berasal dari berbagai kebutuhan pengembangan karier ASN. Di antaranya, empat peserta mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Madya.
Kemudian, dua peserta mengikuti uji kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan dari jabatan pelaksana menjadi Analis SDMA.
Sementara satu peserta lainnya mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDMA Penyelia.
Menurut Mushafiyah, uji kompetensi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ASN yang akan naik jenjang jabatan maupun yang akan beralih dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.
“Ini merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan dan juga bagi ASN yang akan melakukan perpindahan dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional,” jelasnya.
Mushafiyah juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi terdapat standar penilaian yang harus dipenuhi peserta. Setiap peserta wajib mencapai ambang batas nilai yang telah ditetapkan sebagai syarat kelulusan.
“Dalam uji kompetensi ini terdapat ambang penilaian atau batas kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi tersebut, BKD Provinsi Banten berharap dapat memastikan ASN yang menduduki jabatan fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar jabatan, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi pemerintahan.