Pemprov Banten Implementasikan Laporan Kinerja Harian Melalui E-Kinerja BKN Secara Mandiri
Sumber Gambar :BKD Banten - Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah mengimplementasikan laporan kinerja harian secara mandiri, melalui aplikasi E-Kinerja yang diwajibkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Dari informasi BKN, hingga saat ini belum semua instansi atau daerah yang telah mengimplementasikan laporan kinerja harian.
Berdasarkan data BKN per 12 Mei 2026, instansi pengguna layanan E-Kinerja BKN ada 597 instansi baik pusat maupun daerah. Namun baru ada 40 instansi yang menggunakan E-Kinerja mandiri, salah satunya Pemprov Banten.
"Laporan harian kinerja ini menjadi penting, agar kontribusi kinerja organisasi dibangun dari aktivitas kerja harian yang terdokumentasi, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten Hendar, Selasa (19/5/2026).
Hendar menyebutkan, E-Kinerja harian bukan sekadar aplikasi, tapi menjadi langkah bersama untuk menciptakan pola kerja yang lebih nyaman, aman, transparan, dan berdampak nyata terhadap kinerja organisasi. "Untuk itu, BKD Provinsi Banten terus berupaya mensosialisasikan implementasi laporan kinerja harian kepara para ASN di lingkungan Pemprov Banten," ucapnya.
Atas penilaian dari BKN, pihaknya mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada para ASN yang sudah melaporkan kinerja harian dengan konsisten dan mendorong implementasi penggunaan E-Kinerja BKN.
"Mari kita wujudkan budaya kerja yang lebih baik dengan berpegang pada core values ASN BerAKHLAK," ujarnya. (Humas BKD)