Satgas Disiplin BKD Banten Tertibkan Peserta Apel Hari Koperasi
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten – Pemerintah Provinsi Banten memperkuat komitmennya dalam membangun aparatur yang profesional dan berintegritas melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Apel.
Satgas ini melibatkan sinergi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kewajiban mengikuti apel.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, pembentukan satgas didasari oleh pentingnya disiplin aparatur sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Kehadiran dan partisipasi ASN dalam apel pagi maupun apel pada momentum tertentu menjadi salah satu indikator disiplin yang wajib dipenuhi, katanya, Rabu (15/7/2026).
Ia menyebutkan, pengawasan dan penindakan disiplin selalu dilakukan setiap Pemprov Banten melaksanakan apel. Seperti pada Hari Koperasi, tercatat ada 22 ASN yang tercatat izin tidak mengikuti apel, dikarenakan ada agenda kedinasan.
"Di apel tadi, ada 22 yang kami catat, sudah berada di lapangan apel namun izin karena ada rapat dan kegiatan kedinasan yang telah terjadwalkan," ungkapnya.
Di sisi lain, Analis SDMA Ahli Muda BKD Banten, Komariah menambahan, Pemerintah Provinsi Banten berupaya memastikan pelaksanaan apel berlangsung secara tertib, disiplin, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
"Dalam pelaksanaannya, BKD berperan sebagai koordinator pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan disiplin ASN. Tugas BKD meliputi pendataan kehadiran pegawai, verifikasi hasil pemantauan, analisis tingkat kepatuhan ASN, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut terhadap pelanggaran disiplin sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan internal dengan memastikan seluruh proses penegakan disiplin berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.
Di sisi lain, Satpol PP memberikan dukungan operasional melalui pengamanan, pengendalian, dan menjaga ketertiban selama apel berlangsung. Kehadiran Satpol PP diharapkan mampu menciptakan suasana apel yang aman, tertib, dan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan.
"Pembentukan Satgas Penegakan Disiplin Apel memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya meningkatkan kepatuhan ASN terhadap kewajiban mengikuti apel, menumbuhkan budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan kerja, memastikan pelaksanaan apel berlangsung tertib, efektif, dan akuntabel, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pembinaan disiplin pegawai, serta mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan public," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan hanya sebatas memastikan kehadiran ASN dalam apel, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
"Melalui sinergi BKD, Inspektorat, dan Satpol PP, diharapkan tingkat kedisiplinan ASN terus meningkat sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih terpercaya. Disiplin merupakan cerminan integritas, sementara integritas menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang berkinerja tinggi dan melayani masyarakat secara optimal," tutupnya. (Humas)