Ini Syarat dan Mekanisme Pengajuan Pencantuman Gelar untuk Penunjang Kenaikan Pangkat
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi agar segera mengajukan pencantuman peningkatan pendidikan. Langkah tersebut penting untuk mendukung proses administrasi kepegawaian, khususnya sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Provinsi Banten, Rr. Dewi Sapto Sari mengatakan pencantuman ijazah baru sangat diperlukan, terutama bagi PNS yang telah memiliki ijazah dengan jenjang lebih tinggi dibandingkan ijazah yang digunakan saat penetapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Hal ini penting, terutama bagi PNS yang sudah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah pada saat penetapan CPNS. Peningkatan pendidikan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai salah satu syarat pada saat kenaikan pangkat ke golongan III/a maupun IV/a," ujar Dewi.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan pencantuman peningkatan pendidikan dilakukan melalui unit kepegawaian di masing-masing instansi. Pegawai dapat mengusulkan berkas melalui Unit Pengelola Kepegawaian (Umpeg), Kantor Cabang Dinas (KCD), maupun kepala sekolah bagi ASN yang bertugas di lingkungan sekolah, untuk kemudian diteruskan ke BKD Provinsi Banten.
Menurut Dewi, persyaratan administrasi kini semakin sederhana seiring kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk pencantuman gelar, ASN pada dasarnya cukup melampirkan ijazah asli dan transkrip nilai asli.
Meski demikian, karena proses verifikasi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui BKD Provinsi Banten, terdapat beberapa dokumen tambahan yang wajib dilampirkan guna memastikan keabsahan data dan kelengkapan administrasi.
"Karena verifikasinya tetap dilakukan di daerah atau di BKD, kami masih mewajibkan ASN melampirkan ijazah, transkrip nilai, SK CPNS, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, serta surat izin belajar," jelasnya.
BKD Provinsi Banten berharap seluruh PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan dapat segera mengurus pencantuman peningkatan pendidikan. Selain memperbarui data kepegawaian, langkah ini juga akan memperlancar proses pengembangan karier dan usulan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas)