Alur Pelayanan Ijin Belajar dan Tugas Belajar
Sumber Gambar :Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti pendidikan formal, wajib memperoleh ijin belajar dari Gubernur. Ijin Belajar adalah ijin yang diberikan oleh Gubernur kepada ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri. Untuk memperoleh izin belajar ASN harus melakukan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Daerah sebelum melakukan pendaftaran ke Perguruan Tinggi yang dituju dan mengajukan permohonan sebelum perkuliahan dimulai.
Aturan lengkap mengenai Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Praktik Kerja silahkan membaca Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai melalui Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Praktik Kerja/ Magang.
Infografis tentang Alur Pelayanan Ijin Belajar silahkan KLIK DI SINI
Infografis tentang Alur Pelayanan Tugas Belajar silahkan KLIK DI SINI
Video tentang Alur Pelayanan Ijin Belajar silahkan KLIK DI SINI
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur atau dapatkan informasi melalui laman Sub Bidang Pengembangan Kompetensi BKD Provinsi Banten.