Tingkatkan Kelengkapan Dokumen Digital, BKD Banten Rekonsiliasi DMS Terhadap 166 PNS
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten melakukan rekonsiliasi Document Management System (DMS) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kelengkapan dokumen digitalnya belum mencapai 100 persen.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kelengkapan arsip kepegawaian sekaligus mendukung optimalisasi layanan administrasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Verifikator DMS BKD Provinsi Banten, Karto mengatakan, berdasarkan data per 12 Oktober 2026, capaian DMS Pemprov Banten di angka 99,2 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah PNS yang perlu melengkapi dokumen digital kepegawaiannya.
Dari total 7.867 PNS yang tercatat pada periode tersebut, sebanyak 166 PNS belum mencapai kelengkapan dokumen 100 persen.
“BKD melakukan rekonsiliasi DMS untuk PNS yang nilainya belum mencapai 100 persen. Melalui rekonsiliasi ini, kami berharap kelengkapan dokumen digital kepegawaian dapat terus meningkat,” katanya, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, DMS merupakan bagian penting dalam digitalisasi dokumen kepegawaian. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing PNS agar proses pelayanan administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih mudah dan efisien.
Dokumen digital yang lengkap diharapkan dapat mendukung berbagai layanan kepegawaian, di antaranya pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun.
"Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih tertib karena dokumen yang dibutuhkan telah tersedia dalam system," ungkapnya.
Selain untuk memudahkan pelayanan kepada pegawai, rekonsiliasi DMS juga menjadi salah satu upaya meningkatkan capaian penilaian instansi.
Pasalnya, kelengkapan dokumen digital kepegawaian turut menjadi perhatian dalam penilaian yang dilakukan oleh Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karto berharap, melalui rekonsiliasi yang dilakukan, capaian DMS Pemprov Banten dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran setiap PNS untuk memenuhi kewajiban dalam melengkapi dokumen kepegawaiannya secara digital.
"Dengan kelengkapan DMS yang optimal, Pemprov Banten diharapkan semakin siap mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, efektif, dan berbasis digital," jelasnya.