2.029 PNS Berprestasi di Banten dapat Penghargaan Tanda Jasa dari Presiden

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten – Sebanyak 2.029 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten memperoleh Satyalancana Karya Satya atau penghargaan tanda jasa dari Presiden Republik Indonesia untuk tahun 2026.

Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas masa pengabdian dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Analis Sumber Daya Manusia Kepegawaian (SDMK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ratu Jamilatut Adawiyah mengatakan, usulan penghargaan tersebut telah diajukan pada 2025 untuk pemberian tanda jasa tahun 2026.

“Alhamdulillah, Provinsi Banten termasuk salah satu provinsi dengan jumlah penerima yang besar di Indonesia, bersama Jawa Barat. Untuk tahun 2026 ini, ada 2.029 PNS yang kami usulkan pada 2025 untuk mendapatkan tanda jasa,” katanya.

Menurut Ratu Jamilatut, BKD Provinsi Banten juga melakukan evaluasi terhadap proses pengusulan tanda jasa. Evaluasi tersebut bertujuan memperbaiki sistem dan mekanisme pengusulan agar pelaksanaannya ke depan semakin tertata dan optimal.

Selain evaluasi, BKD juga melaksanakan kegiatan rekonsiliasi atau rekon sekaligus penyerahan tanda jasa kepada PNS yang berhak menerimanya. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai proses pengusulan serta mendorong aparatur yang belum memperoleh penghargaan untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan berdasarkan masa pengabdian, antara lain 10, 20, hingga 30 tahun. 

Melalui kegiatan tersebut, para PNS diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga dedikasi dan meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas.

“Bagi PNS yang belum memperoleh tanda jasa atau tanda kehormatan untuk masa pengabdian 10, 20, maupun 30 tahun, mudah-mudahan melalui kegiatan rekon ini, dengan melihat rekan-rekannya menerima penghargaan, mereka juga semakin termotivasi,” ungkapnya.

Ratu Jamilatut menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan dari Presiden atas prestasi, kinerja, dan pengabdian PNS selama menjalankan tugasnya.

"Melalui proses pengusulan yang semakin baik dan evaluasi secara berkala, kami berharap pemberian tanda jasa dapat berjalan lebih tertib serta menjadi motivasi bagi aparatur untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik," tukasnya.


Share this Post