Tugas Pokok dan Fungs


Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 tahun 2008, Badan Kepegawaian Daerah memiliki tugas membantu gubernur melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Kepegawaian dengan fungsi dan kewenangan sebagai berikut :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian; 

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Kepegawaian; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


Share this Post