Tugas Pokok dan Fungs
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 tahun 2008, Badan Kepegawaian Daerah memiliki tugas membantu gubernur melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Kepegawaian dengan fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Kepegawaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.