Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan BKD Provinsi Banten
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Pada hari senin tanggal 2 Oktober bertepatan dengan Hari Batik Nasional BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN telah melaksanakan kegiatan berupa Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 penandatangan dan pembacaan Ikrar dilakukan oleh seluruh Pegawai dilinglkungan Pemerintah Provinsi Banten kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar.