Manajemen Talenta-Seri 3: Infrastruktur Manajemen Talenta
Sumber Gambar :Pada awal tahun 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi itu mendukung ASN yang memiliki performa dan kompetensi tinggi agar terus dikembangkan, sehingga mendukung pembangunan nasional.
Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Dengan adanya regulasi tersebut, maka instansi pemerintah telah memiliki dasar hukum dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN di instansi masing-masing dan kedepannya diharapkan dapat diintegrasikan untuk mendorong pencapaian strategi pembangunan nasional.
Dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, jabatan kritikal (critical job)/jabatan strategis sangat penting untuk dibangun. Jabatan kritikal merupakan jabatan inti dalam organisasi, baik jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, yang posisinya strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN mencakup tingkat nasional dan instansi. Dalam pelaksanaannya, Manajemen Talenta Instansi dan Nasional meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020, di dalam penerapan Manajemen Talenta ASN diperlukan infrastruktur pendukung prasyarat yang perlu disiapkan oleh instansi pemerintah.
Infrastruktur tersebut antara lain peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal, profil talenta, standar metode, dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional, standar kompetensi jabatan, standar penilaian kinerja riil, pola karier, tim manajemen talenta ASN nasional, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi, serta anggaran. (Bersambung ke Seri 4 - Tahapan Pelaksanaan Manajemen Talenta)
Video presentasi tentang Manajemen Talenta dapat dilihat pada channel youTube : BKD Banten Official