BKD Banten Susun Regulasi Pengangkatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sedang menyusun draf regulasi terkait pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap pengembangan karier ASN, khususnya bagi pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan manajerial kemudian beralih ke jabatan fungsional.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, penyetaraan jabatan dari manajerial ke fungsional sempat membuat sebagian ASN menjadi kurang terdorong untuk mengembangkan jenjang kariernya. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perubahan penghasilan yang diterima atau take home pay.

Menurutnya, pengembangan karier ASN tidak seharusnya hanya dipandang melalui jalur jabatan manajerial seperti pengawas, administrator, maupun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sebab, jumlah posisi manajerial di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sangat terbatas.

“Teman-teman jangan hanya berpikir karier itu hanya di manajerial, seperti pengawas, administrator dan JPT. Kuotanya terbatas karena di masing-masing OPD kemungkinannya hanya satu,” katanya, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang sebelumnya disetarakan dari jabatan manajerial menjadi jabatan fungsional tetap memiliki peluang untuk meningkatkan jenjang kariernya melalui jalur fungsional.

Sebab saat ini, pihaknya mengaku telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BPKAD Provinsi Banten. 

Salah satu opsi yang dikaji adalah pemberian tugas tambahan kepada ASN yang memiliki pengalaman jabatan manajerial, sehingga pengembangan karier tetap berjalan sekaligus dapat mempertimbangkan aspek take home pay.

“Bukan berarti yang disetarakan berkurang, tetapi di jenjang fungsionalnya akan tetap naik. Karena pernah di manajerial, kemungkinan kepala OPD akan menunjuk ketua tim yang menjadi tugas tambahan dan akan menyamakan take home pay,” jelasnya.

Dengan adanya skema tersebut, Kepala BKD Banten berharap ASN yang berada dalam jabatan fungsional tidak lagi bersikap apatis terhadap pengembangan karier. 

"Jalur fungsional dinilai dapat menjadi salah satu pilihan pengembangan karier yang memiliki prospek," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan ASN BKD Provinsi Banten Mushafiyah menambahkan, hingga 2026 BKD Banten telah memproses sebanyak 469 usulan yang berkaitan dengan jabatan fungsional.

Usulan tersebut mencakup proses administrasi jabatan fungsional, termasuk kenaikan jenjang, perpindahan dalam jabatan tertentu, pengangkatan pelaksana menjadi pejabat fungsional, pengangkatan kembali, hingga pemberhentian dari jabatan fungsional.

“Di tahun 2026 ini sampai dengan sekarang sudah ada 469 usulan yang kami proses terkait jabatan fungsional. Di dalamnya termasuk kenaikan jenjang, perpindahan dalam jabatan tertentu, pelaksana menjadi jabatan fungsional, pengangkatan kembali dan pemberhentian jabatan fungsional,” kata Mushafiyah.

Ia menambahkan, penyusunan draf regulasi pencantuman pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional dilakukan dengan melibatkan sejumlah OPD. 

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), terdapat perwakilan dari 10 OPD yang diharapkan memberikan masukan dan evaluasi terhadap draf regulasi tersebut.

"Masukan dari OPD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar ketentuan mengenai pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional dapat diterapkan secara tepat dan mendukung pengembangan karier ASN di lingkungan Pemprov Banten," terangnya.


Share this Post