Batas Pengajuan Cuti Pegawai Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
Bersama ini disampaikan bahwa seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat melaksanakan libur sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan kembali masuk kerja sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Berikut disampaikan batasan cuti yang boleh diambil pegawai sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023: