Tegas, BKD Banten Periksa 7 ASN yang Diduga Tidak Disiplin

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD, Banten - Dalam menjaga integritas pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sangat fokus terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.

Hingga bulan Februari 2026, BKD Provinsi Banten telah memeriksa 7 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

Hal itu terungkap dari laporan OPD, laporan masyarakat dan hasil monitoring disiplin pegawai 

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelum ditangani BKD, atasan pegawai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin, sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

"Artinya atasan wajib melakukan pembinaan kepada staf, bawahannya. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka atasan langsung harus memberikan sanksi disiplin. Ketika tidak melakukan pembinaan dan menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, pada saat ASN yang sudah dibina atasan OPD tidak memiliki perubahan, maka penanganan akan dilakukan secara bersama-sama antara BKD, Inspektorat dan atasan pegawai yang tidak disiplin.

"BKD tidak sendiri, berdasarkan ketentuan PP nomor 94 tahun 2021, untuk pelanggaran disiplin yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat maka perlu dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, tim tersebut terdiri dari 3 unsur OPD yang terlibat yaitu unsur kepegawaian itu BKD, unsur pengawasan itu Inspektorat, dan atasan langsung yang bersangkutan," jelasnya.

Plt. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten Komariah menambahkan, sampai saat ini sudah ada 7 ASN yang sedang dalam proses penanganan atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

"Untuk 2026 ini, sudah memeriksa 7 orang pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Jenis hukumannya nanti setelah proses pemeriksaan selesai," tambahnya.

Adapun jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan 7 ASN bervariatif, di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan yabg sah, tidak melaksanakan tugas, penyalahgunaan kewenangan dan penipuan.

Komariah menyebutkan, ASN yang telah dijatuhi sanksi akan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran disiplin kembali. 

"Apabila dalam masa menjalani hukuman disiplin dan melakukan pelanggaran disiplin kembali maka dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat lagi," tegasnya.


Share this Post