Susun Renja 2027, BKD Banten Matangkan Sinergi Program Lewat Forum Perangkat Daerah

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar Forum Lintas Daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) untun tahun 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Raden Aria Wangsakara tersebut, melibatkan BKN dan Komisi I DPRD Banten sebagai narasumber. Sementara untuk peserta berasal dari perwakilan perangkat daerah dan BKPSDM kabupaten kota di Provinsi Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, forum perangkat daerah merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun, untuk menyelaraskan Renja bersama para perangkat daerah.

"Ini sebetulnya kegiatan rutin tahunan untuk program kerja di 2027, menyelaraskan perangkat daerah satu dengan perangkat daerah lain," katanya, Kamis (12/2/2026).

Namun untuk kali ini, perwakilan BKSPDM dari kabupaten kota sengaja diundang, karena berkesinambungan dengan kewenangan Pemprov Banten yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat.

"Kabupaten kota diundang karena berkesinambungan, untuk naik pangkat golongan 4 itu melalui provinsi karena kepanjangan tangan pusat. Untuk antar provinsi mau ke kabupaten kota tetap melalui kita (BKD Banten). Jadi semua ada berkesinambungan sehingga yang menjadi program kegiatan akan sampai tujuannya," ungkapnya.

Apalagi hingga saat ini, lanjut Ai, belum semua kabupaten kota telah menjalankan meritokrasi atau manajemen talenta yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

"Manajemen talenta di Banten baru beberapa kabupaten kota, yang belum Cilegon, Pandeglang, Lebak itu belum rasanya. Karena bilangnya tahun ini selesai untuk manajemen sistem penempatan pegawai meritokrasinya, salah satunya dengan talenta," jelasnya.

Untuk itu, Pemprov Banten perlu sinergi dengan Pemkab dan Pemkot agar kewajiban dan kewenangan masing-masing daerah dapat dilaksanakan.

"Renja ini untuk tahun 2027, tapi kita mencoba mensinergikan dengan kabupaten kota. Sehingga yang menjadi kewajiban kabupaten kota mereka laksanakan, yang menjadi kewajiban provinsi juga dilaksanakan," terangnya.


Share this Post