Surat Perintah Penilaian Kompetensi dan Potensi Pegawai
Sumber Gambar : IstimewaBerikut disampaikan Surat Perintah untuk Mengikuti Penilaian Kompetensi dan Potensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025:
HARAP DIPERHATIKAN!!!
TATA TERTIB PESERTA
1. Hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu tes untuk melakukan registrasi.
2. Menggunakan pakaian hitam putih, untuk wanita kerudung hitam polos, dan bersepatu.
3. Menunjukkan kartu identitas dan kartu peserta kepada panitia.
4. Menjaga ketertiban dan ketenangan dalam seluruh tahapan tes.
5. Menjaga kerahasiaan seluruh materi tes.
6. Memperhatikan instruksi pada pengerjaan tes. Kegagalan/ketidaktepatan mengikuti instruksi dapat mempengaruhi hasil tes.
7. Wajib mengerjakan seluruh materi tes. Ketidaklengkapan dalam mengerjakan dapat mempengaruhi hasil tes.
8. Peserta yang telah selesai mengerjakan tes diperkenankan meninggalkan ruang tes dengan tertib.
9. Wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan, apabila terdapat peserta yang tidak mematuhi tata tertib maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
10. Peserta di dalam ruangan tes dilarang:
- Membawa buku/catatan/alat tulis lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya, makanan/minuman, rokok;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi tes;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama tes berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin petugas selama tes berlangsung;
- Melakukan perekaman dan/atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh tahapan tes; dan
- Keluar dan masuk ruangan tes tanpa izin petugas.
11. Dokumen dan barang yang dapat dibawa terdiri atas:
- Kartu Identitas dapat berupa KTP/SIM/Kartu Pegawai/kartu identitas lainnya;
- Kartu Peserta yang telah dicetak (Tanggal ujian sesuai dengan yang ada pada lampiran Surat Perintah, bukan yang tertera pada Kartu Peserta).