Sosialisasi Pergub 25 Tahun 2018 tentang LHKPN
Sumber Gambar :KP3B
Serang,18 Maret 2019: Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) dilaksanakan di Aula Dinas PUPR
dan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Dalam sambutannya
kepala BKD mengharapkan kepada peserta/seluruh pejabat yang diwajibkan mengisi
LHKPN untuk segera melaporkannya melalui aplikasi LHKPN-KPK paling lambat
tanggal 31 Maret 2019.
Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah
daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun
juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh
penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali
menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN
adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap
kekayaannya.
LHKPN memiliki dua dasar hukum utama
yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor:
KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap
Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum
menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara
juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat,
mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan
Guna menyukseskan pelaporan
LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Anti-corruption
Clearing House meluncurkan aplikasi
LHKPN. Aplikasi LHKPN adalah aplikasi yang memuat berbagai kumpulan dokumen
tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi
oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN).
Aplikasi ini dapat diakses secara daring (dalam jaringan) oleh siapa saja
dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik.
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan
para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu
mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Alhasil,
jika ada di antara masyarakat yang mendapatkan ketidakcocokan antara data
pelaporan yang termuat di aplikasi dengan apa yang terjadi di lapangan, mereka
dapat melaporkannya melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau kontak layanan LHKPN
Berdasarkan
penulusuran kami dalam laman resmi KPK, LHKPN diwajibkan antara lain kepada:
1. Pejabat Negara pada Lembaga
Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi
Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
8. Direksi, Komisaris dan pejabat
struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah;
9. Pimpinan Bank Indonesia;
10. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
11. Pejabat Eselon I dann pejabat lain
yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
12. Jaksa;
13. Penyidik;
14. Panitera Pengadilan; dan
15. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
Selain
orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Inpres No. 5 Tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat
Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan LHKPN juga
diwajibkan bagi:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain
yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2. Semua Kepala Kantor di lingkungan
Departemen Keuangan;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
4. Pemeriksa Pajak;
5. Auditor;
6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan
Masyarakat; dan
8. Pejabat pembuat regulasi