PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan Perpanjangan Masa Kerja, Pengajuan Melalui Perangkat Daerah
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 1 Oktober dan 1 November 2026, mulai saat ini sudah dapat diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Namun, proses pengajuan perpanjangan tidak dilakukan secara individu. Syarat dan mekanisme pengajuan harus dikoordinasikan melalui sub bagian umum pada perangkat daerah masing-masing.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin (P2KD) BKD Provinsi Banten, Hendar mengatakan pengusulan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan kepala perangkat daerah. Pengajuan dilakukan sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian, pppk paruh waktu tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan masa kerja secara sendiri-sendiri. Baik pengusulan perpanjangan maupun pemberhentian pppk paruh waktu dilakukan melalui kepala perangkat daerah masing-masing," katanya.
Bagi perangkat daerah yang akan mengusulkan perpanjangan masa kerja, kata Hendar, batas waktu pengajuan ditetapkan paling lambat pada 18 September 2026. Karena itu, proses pengusulan diimbau segera dilakukan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Selain memperhatikan mekanisme pengajuan, PPP Paruh Waktu juga diingatkan untuk tidak memberikan pembayaran atau biaya dalam proses tersebut. Pengusulan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu gratis dan tidak dipungut biaya," tegasnya.
Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi perangkat daerah masing-masing dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas)