Pembahasan Penyederhanaan Birokrasi
Sumber Gambar :Serang, 27 April 2021
Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan. Implementasi penyederhanaan birokrasi dimasukkan menjadi bagian dari penilaian Indeks Reformasi Birokrasi. Hal ini dilakukan untuk perbaikan birokrasi dan peningkatan kearah yang lebih baik.
Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) menjadi jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai dengan kriteria penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan tersebut dilakukan dengan jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional ahli muda.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi Banten mengadakan pembahasan tentang pengalihan jabatan administrator dan jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada hari selasa dan rabu, tanggal 27 dan 28 April 2021, bertempat di ruang Batu Kuwung, Hotel Le Dian, Serang.
Selanjutnya dari hasil pemetaan pengalihan jabatan strukural kedalam jabatan fungsional tersebut akan segera dilaporkan oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.

