Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan BKN RI nomor 4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala BKN RI Nomor 16 tahun 2023 Tanggal 17 Oktober 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat tahun 2024 terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
Berkenaan dengan usulan kenaikan pangkat yang akan segera dilaksanakan, disampaikan dengan hormat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :