Jam Kerja ASN Pemprov Banten pada Ramadhan 1445 H/2024 M
Sumber Gambar :Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat (2), Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dan Pasal 4 ayat (4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Sebagai pedoman dalam rangka memberikan kejelasan pelaksanaan jam kerja dan hari kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, maka ditetapkan Surat Edaran Gubernur Banten tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai berikut: