Ini Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten - Memasuki bulan suci ramadan, Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN.
Di mana keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Ada empat poin yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
1. Jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemprov Banten di bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 sebanyak 35 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
2. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas 5 hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat, jam kerja ditentukan. Pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 06.30 sampai 14.00 WIB. Sementara waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, masuk kerja ASN Pemprov Banten dimulai pukul 06.30 sampai 14.30 WIB. Waktu istirahatnya dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
3. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, diatur dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah tidak kurang dari 35 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Keputusan tersebut harus disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
4. Jam Kerja bagi tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.