Ini Jenis dan Ketentuan Cuti Tahunan Bagi ASN Pemprov Banten

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hak oleh negara untuk mengajukan cuti dengan ketentuan telah bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus menerus.

Ketentuan tersebut tertuang dalam:

1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil 

2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Analis SDMA pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ratu Jamilatul Adawiyah mengatakan, ada tujuh jenis cuti yang bisa diajukan PNS. Di antaranya cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

"Sementara untuk PPPK, ada empat jenis cuti. Di antaranya cuti tahunan (Kecuali Guru), cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama," katanya, Rabu (11/3/2026).

Dalam menghadapi momen lebaran idul fitri, Tatu menyebutkan setiap ASN dapat menggunakan cuti tahunan dengan syarat mendapatkan izin dari kepala perangkat daerah.

"Cuti tahunan merupakan hak pegawai namun bukan merupakan hak mutlak, di mana pejabat yang berwenang dapat menyetujui, menolak dan menangguhkan," ucapnya.

Adapun lama hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja selama 1 (satu) tahun. Setiap ASN yang hendak cuti, wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

"Kepala perangkat daerah yang tidak mengizinkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya, keadaan SDM pada perangkat daerah pada saat yang telah ditetapkan tidak memadai, tidak mengganggu sistem pelayanan dan target perangkat daerah," jelasnya.

Ia memaparkan, apabila kepala perangkat daerah mengizinkan pegawai yang mengajukan cuti atau perangkat yang berwenang menyetujui cuti, harus benar-benar memperhatikan sisa cuti pegawai, kinerja pegawai, serta kinerja organisasi sehingga tidak mengganggu pelayanan publik di perangkat daerah masing-masing.

"Untuk pengajuan cuti dapat diusulkan secara virtual melalui aplikasi Simasten," paparnya.


Share this Post