Gubernur Banten Terbitkan SE Tugas Kedinasan, Kepala BKD Banten Ingatkan WFH Bukan Libur, ASN Tetap Kerja di Rumah
Sumber Gambar : Foto: BKD BantenBKD Banten - Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di Pemprov Banten dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani langsung Gubernur Banten Andra Soni pada hari ini, Kamis 9 April 2026. Dalam isi SE tersebut, kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah diberlakukan setiap hari Jumat.
Ada 11 poin yang wajib dipatuhi oleh pegawai Pemprov Banten. Dalam poin ke 4, seluruh pegawai ASN saat bekerja dari kantor maupun bekerja secara fleksibel dengan WFH wajib melakukan presensi melalui SiMASTEN sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja maksimal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja maksimal pukul 17.00 WIB.
Lalu menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan/atau arahan dari Pimpinan mulai pukul 07.30 waktu setempat sampai dengan 17.00 waktu setempat kecuali sedang dalam perjalanan di pesawat.
Selanjutnya merespon pesan pekerjaan dengan ketentuan paling lama 5 (lima) menit dan merespon panggilan telepon pekerjaan dengan ketentuan kurang dari 3 (tiga) kali nada panggilan.
Di poin ke 5, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Cabang Dinas (KCD) wajib melaksanakan kerja di kantor (work from office/WFO) serta melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan, dan kehadiran dan jam kerja pegawai sesuai dengan ketentuan.
Pada poin ke 6, pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan pada pelaksanaan pekerjaan secara fleksibel dengan Work From Home (WFH), maka pelaksanaannya dilakukan secara daring. Poin ke 7, bagi pegawai yang berhalangan melaksanakan pekerjaan secara fleksibel dengan Work From Home (WFH) wajib mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan.
Kemudian poin ke 9, Perangkat Daerah Esensial dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel Work From Home (WFH) sebanyak 20 persen dari jumlah Pegawai pada Perangkat Daerah. Di antaranya BPBD, RSUD, Satpol PP, Dishub, KCD pada Dindikbud dan UPTD PPD pada Bapenda, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AKB.
Di poin ke 10, Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel WFH dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan pada RSUD, Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Dindikbud, Tenaga Kebersihan pada Dinas PUPR. Lalu di poin 11, Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa penerapan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh Kepala Perangkat Daerah perlu memperhatikan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, kebijakan WFH di Pemprov Banten tidak berlaku untuk pejabat eselon I dan II serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan, seperti rumah sakit, Bapenda, dan instansi lainnya.
"Di Pemprov Banten pemberlakuannya di hari Jumat untuk WFH. Tapi untuk eselon I dan II itu WFO tidak ada WFH. Sedangkan untuk pelayanan seperti rumah sakit, Bapenda, dan OPD pelayanan yang lain itu WFO atau ada beberapa kebijakan Kepala OPD untuk mengatur itu semua," katanya.
Di sisi lain, Kepala BKD Banten mengingatkan bahwa WFH bukan libur. Untuk itu, ASN yang diberlakukan WFH, untuk tetap bekerja di rumah agar kinerja OPD tetap berjalan.
"WFH itu tidak libur, tapi beraktivitas melalui zoom atau komunikasi via telepon atau WhatsApp, sehingga kinerja kita tetap terlaksana. Apabila ada pegawai yang memang menjalankan di luar kantor, mungkin itu nanti tegurannya dari Kepala OPD yang akan dilaporkan ke BKD," tegasnya.
Selain itu, Kepala BKD Banten memastikan tidak ada kendala layanan meskipun saat WFH. Pelayanan digital akan ditingkatkan saat melakukan koordinasi antara pegawai maupun antar pemerintah daerah.
"Kita sebetulnya tidak ada kendala, WFH itu bukan libur. Kita bisa berkomunikasi via zoom atau WhatsApp dengan Pemkab/Pemkot apabila ada keperluan dan kepentingan," jelasnya. (Humas BKD)