37 Pejabat Fungsional Dilantik Sekda Banten, BKD Jamin Penempatan Posisi Sesuai Kompetensi

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten - Sebanyak 37 pejabat fungsional dilantik Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan di Pendopo Gubernur, Jumat 13 Februari 2026.

Mereka disumpah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pejabat fungsional diwajibkan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Alhamdulillah kita telah melakukan pelantikan untuk jabatan fungsional di beberapa OPD. Harapannya mereka bisa termotivasi untuk melaksanakan tugas administrasinya dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Deden menyebutkan, pemenuhan struktur jabatan dengan ASN yang memiliki kompetensi keahlian, bagian dari upaya untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur Banten Andra Soni serta Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.

"Kita dari hari ke hari akan melaksanakan struktur, tujuannya satu agar program prioritas gubernur dan wakil gubernur dapat sukses," ucapnya.

Ia memastikan pejabat fungsional yang dilantik telah sesuai dengan keahliannya masing-masing karena telah mengikuti uji kompetensi.

"Mereka telah melakukan uji kompetensi dan dalam uji kompetensi ada beberapa materi yang diberikan, sehingga mereka sudah menguasai apa yang menjadi tugas masing-masing," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana menambahkan, pengisian 37 jabatan fungsional disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan telah sesuai dengan kompetensinya masing-masing. 

"37 orang (yang dilantik). Prosesnya mereka punya kompetensi masing-masing, tapi ketika mau ujikom disesuaikan, ada analis SDM, uji mutu pengawas, nah itu dikembalikan ke OPD-nya karena jabatan fungsional dimiliki OPD masing-masing, kecuali untuk perencana itu bisa di OPD manapun," tambahnya.

Di sisi lain, apabila ada OPD yang merasa masih kekurangan pejabat fungsional, dapat mengajukan kembali demi terpenuhinya pelayanan masyarakat.

"Kalau untuk fungsional tergantung kebutuhan (OPD), kalau kurang bisa mengajukan kuota itu, dan rumahnya disiapkan mereka, itu rumpunnya ada di Biro Organisasi," terangnya.


Share this Post