BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten bertanggung jawab atas pengelolaan mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten. Bidang ini dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan rencana strategis Badan;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;
5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Mutasi dan Promosi ASN.
6. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Badan;
7. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan bidang; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, Bidang Mutasi dan Promosi berfokus pada :
KEPANGKATAN