Rekonsiliasi Data Wajib Laporan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Sumber Gambar :Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kewajiban lapor kekayaan diyakini penting oleh banyak negara sebagai media meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta untuk mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif.