Ratusan ASN Ikuti Sosialisasi Fasilitasi Layanan Cuti ASN, Kepala BKD Banten Ingatkan Proses Pengajuan Harus Sesuai Prosedur

Sumber Gambar : Foto: BKD Banten

BKD Banten – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memanfaatkan hak cuti secara bijak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain sebagai hak pegawai, cuti juga merupakan bentuk penghargaan bagi ASN ketika harus meninggalkan tugas karena kepentingan pribadi maupun keluarga.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana saat membuka kegiatan Sosialisasi fasilitasi layanan Cuti ASN yang diikuti perwakilan dari Perangkat Daerah, KCD dan Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan, layanan cuti diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus perlindungan kepada ASN ketika tidak dapat masuk kerja dan diizinkan karena keperluan pribadi, baik untuk keluarga inti maupun kerabat yang membutuhkan kehadiran ASN, serta berbagai kepentingan lain yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Cuti merupakan salah satu bagian dari hak pegawai. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," katanya, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, terdapat berbagai jenis cuti yang dapat dimanfaatkan ASN, di antaranya cuti besar untuk pelaksanaan ibadah haji dan cuti tahunan untuk keperluan ibadah umroh.

Dalam kesempatan itu, para ASN juga diingatkan tentang pengajuan cuti di luar tanggungan negara, agar tidak mengajukannya secara mendadak. Pasalnya, proses perizinan memerlukan tahapan administrasi yang cukup panjang.

"Persoalan cuti memang terlihat sederhana, tetapi dapat menjadi persoalan besar apabila prosedurnya tidak dipenuhi. Untuk cuti di luar tanggungan negara, persetujuannya tidak hanya melalui Gubernur Banten, tetapi juga memerlukan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut membutuhkan waktu sehingga pengajuan harus dipersiapkan sejak jauh hari," jelasnya.

Sementara itu, Analis SDM Aparatur BKD Provinsi Banten Ratu Jamilatul Adawiyah menambahkan bahwa kegiatan fasilitasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai hak cuti serta tata cara pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman peserta mengenai fasilitasi layanan cuti ASN sehingga pelaksanaannya di setiap instansi dapat berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Ratu menjelaskan, kegiatan dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama tercatat sebanyak 120 peserta pada sesi pagi dan 115 peserta pada sesi siang, sedangkan pada hari kedua direncanakan diikuti 116 peserta.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta juga dibekali buku Pedoman Pengajuan dan Pemberian cuti ASN yang diharapkan dapat disosialisasikan kembali kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. 

"Dengan demikian, pemahaman mengenai hak dan prosedur cuti dapat semakin merata sehingga pelayanan administrasi kepegawaian berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (Humas)


Share this Post