Sosialisasi Penatausahaan Keuangan APBD 2021
Serang, 28 Januari 2021
Dalam upaya mewujudkan manajemen keuangan yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, melakukan sosialisasi keuangan APD Tahun 2021 kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan (PPTSK) dan Pelaksana administrasi setiap kegiatan tahun 2021, Kamis, 28 Januari 2021, di Ruang Rapat lantai 2 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, pelaporan dan Keuangan BKD menegaskan bahwa seluruh PPTK dan PPTSK untuk melakukan kegiatan dan pencairan dana kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh masing-masing penanggung jawab kegiatan.
Dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan dengan jadwal yang berbeda untuk masing-masing penanggung jawab kegiatan.
Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan seluruh kegiatan dan pencairan dana kegiatan di Badan Kepegawaian Daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
(tim-berita-bkd)