KONFERENSI PERS
Berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep.99-BKD/2020 tentang Pengangkatan dalam jabatan administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah dilantik sebanyak 47 pejabat administrator.
Pelantikan ini difokuskan kepada Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengisian dan mutasi jabatan di Badan Pendapatan Daerah ditujukan untuk mengisi UPT Samsat yg baru sekaligus untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yg selama pandemi mengalami penurunan. Sedangkan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan untuk mempercepat pencapaian visi misi Gubernur di bidang pendidikan.
Pelantikan Pegawai telah mengikuti prosedur, yaitu diusulkan tim penilai kinerja dan ketentuan tentang protokol kesehatan. Pegawai yg dilantik dilihat secara obyektif dari aspek kinerja dan kompetensi dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dgn kewenangan sebagai Pembina Kepegawaian.
Selanjutnya bagi pegawai yg sudah dilantik agar segera bekerja di tempat yg baru, dan pegawai lainya bekerja sebagaimana biasa.
Dr. KOMARUDIN, MAP
(Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten)