Mulai 1 Juni 2022 Seluruh ASN Provinsi Banten Bertugas dari Kantor
Sesuai dengan Surat Edaran dari Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten nomor 800/1259-BKD/2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat pada masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 2022 Tanggal 23 Mei 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa mulai tanggal 1 Juni 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (100% WFO).