BKD MENGADAKAN SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
KP3B – Serang, 20 Oktober 2020
Menindaklanjuti
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Selasa (20/10) Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Banten melakukan “Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan” di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten secara virtual.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Dr. KOMARUDIN, MAP didampingi Sekretaris BKD dan Pihak Inspektorat Provinsi Banten menjelaskan bahwa sosialisasi ini perlu untuk digaungkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan; menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien, serta mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara; menegakkan integritas dan juga menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.
Oleh karena itu sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan perlu untuk terus kita lakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(tim-berita-bkd)