Focus Group Discussion Pengembangan Kompetensi Pegawai Melalui Magang
KP3B – Serang, 19 November 2020
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi melalui Pendidikan lanjutan dalam bentuk Tugas Belajar dan Magang/Praktek Kerja.
Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa: “PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN”. Dalam pasal 212 ayat 3 PP 11 tahun 2017 tentang Manejemen PNS disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dala bentuk pelatihan non klasikal diantaranya dilakukan melalui : e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta.
Dengan latarbelakang peraturan perundang-undangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi yang didalamnya berisi tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui tugas belajar, ijin belajar dan magang. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten sebagai perangkat daerah yang mengurusi kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten membuat sebuah konsep pelatihan melalui magang dan dibahas dalam sebuah Forum Discusion Group (FGD) Bersama instansi terkait. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten sebagai pemimpin diskusi, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten dan Akademisi dari Univeristas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang serta seluruh pejabat administrasi pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Beberapa hal yang di diskusikan dalam FGD tersebut antara lain membahas tentang kriteria peserta (pegawai) yang akan diikutkan magang, jenis magang yang akan dilakukan, instansi penerima, lama pelaksanan dan instrument penilaian serta regulasi yang harus disiapkan.