Sekretariat BKD


Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten adalah salah satu unit kerja yang berfungsi untuk mengelola urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BKD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Kepegawaian dalam perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
 
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Badan;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Sekretariat;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
5. Merencanakan rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi pelaporan program/kegiatan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
6. Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
7. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
8. Menyelenggarakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
9. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
10. Menyelenggarakan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
11. Menyelenggarakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
12. Menyelengarakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
13. Menyelenggarakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
14. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dilingkungan badan;
15. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan badan;
16. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
17. Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, Sekretaris Badan membawahi dan dibantu oleh :
1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  • Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Membagi tugas kepada bawahan;
  • Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan KehumasanPerangkat Daerah;
  • Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;
  • Melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  • Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
2. Pejabat Fungsional Perencana Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan merupakan bagian yang beralih fungsi semula diampu oleh pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional tertentu perencana. Bagian yang tidak terpisahkan dari kesekretariatan ini mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan Program, Evaluasi, Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan.
 
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (Perkin) lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
  6. Mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
  7. Melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Badan Kepegawaian Daerah yang bersumber dari APBD maupun APBN;
  8. Melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
  9. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
  11. Melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;
  12. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Share this Post