Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu

Sumber Gambar :

KP3B – Serang, 30 MEI 2022

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah  melaksanakan kegiatan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu dengan mengambil tempat di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Senin (30/04/2022) yang juga dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai saksi.

Pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi penyetaraan ke dalam jabatan fungsional serta mengikuti amanat dari Presiden Republik Indonesia bapak ir. H. Joko widodo di dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 oktober 2019 menyebutkan bahwa salah satu program prioritasnya adalah penyederhanaan birokrasi. Yang kemudian di implementasikan di dalam surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi yang secara teknis tertuang di dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Selain di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat, acara pelantikan tersebut juga dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh seluruh pejabat yang dilantik di tempat masing-masing.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc,  menyampaikan bahwa para pejabat fungional yang telah dilantik hasil penyetaraan dari jabatan administrasi sampai dengan diberlakukannya restrukturisasi organisasi maka fungsi-fungsi yang ada tetap berjalan seperti biasanya atau seperti sedia kala. Jabatan fungsional adalah sama pentingnya dengan jabatan struktural, oleh karena itu jabatan fungsional merupakan peta jalan dalam rangka menapaki karier sebagai aparatur sipil negara. Jabatan fungsional justru memiliki peluang besar untuk lebih mengembangkan profesionalitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.  Jabatan fungsional juga sangat terukur beban kerjanya sehingga dapat lebih jelas peta karier yang ditetapkan. “Saya percaya Bapak Ibu dapat melaksanakan tanggung jawab yang diberikan sebagai pejabat fungsional dan semoga dapat mengembangkan karir lebih luas lagi melalui jabatan fungsional”, pungkas beliau.

(tim-berita-bkd)

Share this Post