BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, KINERJA DAN DISIPLIN


Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memiliki tanggung jawab utama dalam beberapa aspek penting manajemen sumber daya manusia. Bidang ini dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan rencana strategis Badan;

2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;

5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi: a. Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN; dan b. Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur.

6. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Badan;

7. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan bidang; dan

8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post