Penyampaian Predikat Kinerja Pegawai Tahun 2022

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa Pelaporan kinerja (Nilai Prestasi Kerja Pegawai) dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada PyB atau Pimpinan Unit Kerja yang membidangi kepegawaian.
Sehubungan hal tersebut bersama ini disampaikan agar Kepala Perangkat Daerah melaporkan Predikat Kinerja Pegawai tahun 2022 melalui Link Berikut:
PENYAMPAIAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI TAHUN 2022
Share :