Tingkatkan Pemahaman, BKD Sosialisasikan Tata Cara Pemberian Cuti

KP3B – Serang, 11 Oktober 2022
Untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 800/3315-BKD/2022 tentang Cuti PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan tujuan sebagai pedoman mengenai pengajuan cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten Nomor 850/Kep.12-Huk/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam rangka menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tentang cuti PNS, Badan Kepegawaian Daerah mengadakan sosialisasi cuti bagi PNS yang dilakukan secara daring, Selasa, 11 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang.
Sesi pertama ditujukan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan pada sesi kedua ditujukan untuk lingkup Pendidikan (SMAN, SMKN dan SKHN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Hadir pada acara tersebut Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten beserta seluruh jajaran di lingkungan BKD Provinsi Banten, para Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili serta Kepala Sekolah atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pada kegiatan tersebut antara lain dijelaskan beberapa hal terkait peraturan cuti bagi PNS. Antara lain dijelaskan aturan terkait dengan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Terkait cuti besar, dijelaskan lebih lanjut bahwa cuti besar dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dan PNS tersebut berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Kepada PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Sedangkan mengenai cuti alasan penting, dijelaskan lebih lanjut bahwa cuti karena alasan penting diberikan karena orang tua, mertua, istri/suami, anak, adik/kakak, menantu sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu dapat juga diberikan untuk pegawai yang melangsungkan perkawinan pertama. Cuti karena alasan penting ini dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan. Sementara itu, cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Cuti diluar tanggungan negara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN terlebih dahulu, dan dapat diberikan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu juga dijelaskan bahwa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS tersebut dibebaskan dari jabatannya dan jabatan tersebut dapat segera diisi oleh orang lain.
