Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan

KP3B – Serang, 16 September 2022

Dalam rangka peningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta meminimalisir terjadinya benturan kepentingan dan menyatukan pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat  berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara serta dalam rangka optimalisasi kinerja Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk mencegah dan untuk penanganan benturan kepentingan yang berpotensi terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, maka dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan setiap ASN lebih berhati-hati terutama dalam menghadapi situasi yang berbenturan dengan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur.



Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2020 tersebut dilaksanakan pada haru Jum’at, 16 September 2022 melalui teleconference yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan narasumber dari Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (Pengawas Pemerintah) Madya Pada Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Drs. H. Bahrudin, M. Si dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten yang dalam hal ini diwakilii oleh Sekretaris BKD Provinsi Banten, Drs. Lutfi Mujahidin, M.Si.

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah :

1.    Menyebarluaskan dan memberikan pemahaman tentang pengertian dan penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2020;

2.   Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi  situasi-situasi benturan kepentingan;

3.      Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;

4.      Meningkatkan integritas; dan

5.      Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa 



Dengan adanya sosialisasi regulasi tentang Penanganan Benturan Kepentingan ini diharapkan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Banten dapat:

1.      Memahami tentang isi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2020 yang memuat apa dan bagaimana maksud dari benturan kepentingan serta penanganannya apabila terjadi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

2.     meningkatkan pemahaman mengenai budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi  situasi-situasi benturan kepentingan;

3.      meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;

4.     memahami tentang pentingnya penanganan benturan kepentingan dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

(tim-berita-bkd)


Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Share :