Pembinaan Jafung PRAKOM

Serang, 06 Juli 2022
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur menggelar Pembinaan Jabatan Fungsional Penyusunan Usulan Penetapan Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kegiatan tersebut Subkoordinator Pengembangan Jabatan Fungsional Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Daniar Rustiwi Handayani, menjelaskan bahwa pembinaan ini diperlukan khususnya pagi para pejabat fungsional Pranata Komputer agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer dengan baik.
Pembinaan tersebut diberikan oleh narasumber yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta dan dari BPS Banten selaku instansi pembina Pranata Komputer, Rabu, 06 Juli 2022, bertempat di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Sementara itu, narasumber dari BPS, menjelaskan bahwa ada yang perlu diperhatikan oleh para pejabat fungsional Pranata Komputer yaitu keterkaitan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan butir-butir kegiatan bagi Pranata Komputer yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pratana Komputer dan Angka Kreditnya. “Kesesuaian butir-butir yang akan dilaksanakan Pranata Komputer berpengaruh dalam penilaian angka kredit yang akan diajukan, untuk itu dalam penyusunannya perlu diperhatikan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai regulasi dan administrasi yang perlu diketahui sebagai dasar bagi para pejabat fungsional Pranata Komputer untuk melaksanakan tugasnya. Regulasi tersebut mencakup ketentuan dalam pengangkatan pertama bagi Pranata Komputer, perhitungan angka kredit, hingga kenaikan pangkat bagi para pejabat fungsional Pranata Komputer.
Pranata Komputer Ahli Muda dari BPS pusat menambahkan bahwa para pejabat fungsional Pranata Komputer perlu memperhatikan butir-butir kegiatan yang dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya agar dapat mencapai angka kredit minimal yang disyaratkan.
Angka kredit yang dikumpulkan nantinya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai sehingga dapat menghasilkan Penetapan Angka Kredit (PAK), untuk itu bagi para pejabat fungsional Pranata Komputer agar dapat mengumpulkan dokumentasi pekerjaannya sebagai bukti.
Selain mengundang narasumber dari BPS pusat, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Pranata Komputer Ahli Muda dari BPS Banten untuk menjelaskan terkait proses administrasi dan teknis pengumpulan angka kredit Pranata Komputer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.