Pergub Banten Nomor 19 2022 tentang LHKASN

Dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaaan Apratur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. SE ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tersebut mewajibkan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kecuali bagi yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Penyampaian LHKSN dilakukan secara periodic setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
ASN yang tidak menyampaikan LHKASN atau menyampaikan LHKASN namun tidak lengkap maka akan diberikan sanksi dari mulai teguran/peringatan, penundaan pembayaran tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sampai dengan sanksi disiplin. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam Pemberantasan korupsi demi terciptanya clean and good governance. (tim-berita-bkd)