Sosialisasi Pengisian LHKASN

Sosialisasi Pengisian LHKASN

KP3B – Serang, 5 Agustus 2022

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi aplikasi SIHARKA untuk pengisian LHKASN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Jum’at (5/08/2022) secara virtual melalui sarana media zoom dan ditayangkan secara langsung melalui youtube resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara pribadi dengan username berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) masing - masing ASN yang berbeda satu dengan lainnya, serta mendapat password awal dari admin yang nantinya ketika masing - masing ASN login sebelum input data wajib mengganti password.

Mereka yang harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah mereka ASN yang wajib lapor yang tidak terdaftar wajib lapor LHKPN. Laporan itu sendiri, menurut Herlin, mengacu pada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Karena itu, Menpan mengeluarkan sistem aplikasi Si Harka untuk memudahkan dan menjamin keamanan pelaporan harta kekayaan pejabat ASN. Disamping itu, pengisian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2022.

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, SE., M.Ak, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Dr. Nana Supiana. Kepala BKD Provinsi Banten dalam sambutannya menekankan bahwa sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi yang beriorientasi pada pelayanan dan berwawasan global membutuhkan ASN berwibawa dan berintegritas yang salah satunya dibuktikan dengan melaporkan harta kekayaannya. Bagi ASN yang menduduki jabatan strategis penyelenggaran negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Untuk ASN selain yang diwajibkan mengisi LHKPN harus juga melaporkan harta kekayaannya melalui LHKASN. Dalam implementasi kebijakan ini, bagi ASN yang tidak melakukan kegiatan pelaporan LHKASN akan dikenai sanksi. Bagi ASN yang tidak melapor, akan mempersulit dirinya sendiri. Semisal untuk promosi, mutasi, ataupun pensiunan tidak bisa diurus. Sebab, salah satu syaratnya yakni mengisi LHKASN.


Laporan kekayaan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan atas kekayaan dan aset ASN. Khususnya para pejabat struktural lingkup Pemerintah Provinsi Banten. Dengan sistem informasi pelaporan harta kekayaan ASN, paling tidak ada upaya pencegahan KKN. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi akuntabilitas aset milik ASN yang pada akhirnya akan mencerminkan ASN Provinsi Banten yang akuntabel, transparan, berwibawa dan berintegritas.

(tim-berita-bkd)

Share :